Halsel
-  YBH Justice Indonesia Maluku Utara  desak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, memproses tuntas laporan resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2018-2022 Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, Provinsi Maluku Utara. Rabu (20-11-2025)


Laporan dugaan tindak Pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2022 Desa Jiko yang telah dilaporkan langsung oleh masyarakat desa jiko tertanggal pada hari Selasa 10 Januari Tahun 2023 lalu. 


Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SH kelahiran Desa Jiko dan putra terbaik Desa Jiko menyampaikan bahwa. Laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius demi untuk mendapatkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pelapor. Katanya 


"Kita bersyukur adanya kesadaran masyarakat turut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah seperti ini, ujarnya 


Menurut Ongky, sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat (1) “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”dimana pada Ayat (2) dijelaskan bahwa peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum". Ungkapnya


Tim Komando