Mediamandiolinews com
. Halsel Seorang Pria asal Desa Tabajaya di keroyok sejumlah pemuda Desa Wayaua, Kecamatan bacan timur selatan Kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku utara.kamis 27 06 2024

 

Informasi yang diterima Media mandiolinews com ini, korban pengeroyokan yang bernama Julkifli Zakaria itu, awalnya diketahui awalnya saya sedang berjalan pulang dari desa Wayaua ke desa tabayaja namun saat di pertengahan jalan para pelaku yang bernama Riskiyanto Dodolang langsung melakukan pengeroyokan kepada saya.


kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 27 bulan Juni tahun 2024 sekitar jam 04.00 wit yang bertempat di desa Wayaua kecamatan bacan timur selatan kabupaten Halmahera Selatan dengan adanya kejadian tersebut di atas saya merasa sangat di rugikan.


Akibat dari pengeroyokan itu, korban saat ini mengalami luka serius ditubuhnya dan luka dalam hingga memar di bagian wajah Tak terima dengan penganiayaan yang dialami korban, keluarga yang tak terima dengan kejadian tersebut mendesak pihak berwajib agar dapat memproses pelaku penganiayaan terhadap korban.



Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. (Tim/Red)