Mandiolinews com Hal-Sel - Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 224 kepalah Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan ( HALSEL), Provinsi Maluku Utara ( MALUT ). Rabu (26-06-2014) 


 Merupakan Langka Yang Cepat dan Tepat Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang Nomor 6 Tahun 2014 Merupakan Suatu Keharusan Yang Dilaksanakan oleh Pemerinta Daerah, Melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD ) dan Bagian HUKUM Pemerinatah Daerah ( PEMDA).


Langka cepat Tersebuat Merupakan sikap Patuh hukum yang perluh diapresiasi.


Pengukuhan terhadap 224 Kepala Desa Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.3.5/ 2625/ SJ Tanggal 5 Juli Tahun 2024. Surat Edaran tersebut yang Sifatnya Perintah, Terkait Dengan Penambahan Massa Jabatan Kepala Desa, Yang tertuang dalam Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pengukuhan tersebuat merupakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 2 ( Dua ) Tahun .


IKMAL UMSOHY, SH, Menyampaikan, Bahwa Pengukuhan penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 224 di kabupaten Halmahera Selatan, Merupakan Perintah Undang - Undang Yang Harus Dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dan ini langkah yang tepat dan seharusnya diberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah.


Memintah Kepada Bupati Kabuapten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba Agar dapat Mempertegas dan mengigatkan Kepada Kepala - kepala Desa Yang Sudah dikukuhkan, Agar Dapat secara tertib dalam mengangkat Kaur-kaur di desa masing-masing. Kata Ikmal 


Lanjut, Menjalangakan Surat Edaran Yang di Keluarkan Oleh Dinas Pemberdayan masyarakat dan Desa ( DPMD ) Pada Taggal 1 April Tahun 2024 Kemarin, Terkaid dengan Penertiban Admistrasi Perangkap Desa. 


"Admistrasi Perangkat Atau Kaur Pemerintah Desa. Diatur Dalam Undangan - Undangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 50 Poin B. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menegah Umum atau Sederajat, Poin C . Berusia 20 Tahun Sampai Dengan 42 ( Empat Pulu Dua Tahun ) Tahun, Kiranya Perlu menjadi Perhatian Serius oleh Pemerinta Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi Menjadi Polimik Di Desa. Tutup Ikmal.


• Tim